Belanja Subsidi Melonjak 44,4% ke Rp233 Triliun, Pemerintah Akui Tekanan BBM dan Rupiah
Suara Pecari, Pemerintah mencatat realisasi belanja subsidi dan kompensasi pada semester pertama 2026 mencapai Rp233 triliun, atau 52,1 persen dari target APBN. Angka ini melonjak 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp161,4 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya volume konsumsi energi dan pupuk.
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jumat (10/7/2026), Purbaya merinci bahwa realisasi subsidi energi dan kompensasi terdiri dari anggaran subsidi Rp116 triliun dan anggaran kompensasi Rp116,9 triliun. Kenaikan belanja subsidi terutama disebabkan oleh peningkatan konsumsi BBM bersubsidi (7,8 persen), LPG 3 kg (2 persen), dan listrik bersubsidi (2,1 persen). Sementara itu, subsidi non-energi meningkat karena penyaluran pupuk yang naik 21,4 persen dan debitur KUR yang naik 3,6 persen.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya memperluas akses subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mewajibkan pengembang perumahan skala besar di atas 3.000 unit untuk menerapkan konsep hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3, yaitu satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. Plt Dirjen Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan dan memperluas akses MBR terhadap rumah layak huni.
Sementara itu, program Subsidi Tepat Pertamina terus berjalan. Pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama tetap dapat mendaftarkan mobilnya ke program tersebut. Jika mengalami kendala karena nomor polisi sudah terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, tersedia mekanisme banding melalui website Subsidi Tepat MyPertamina. Hal ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora.
Di tengah upaya pemerintah mengelola subsidi, aparat kepolisian menyita aset bernilai besar dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dari penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah mewah di Sentul, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas dan uang valuta asing dengan total nilai Rp476 miliar. Sebagai gambaran, nilai emas tersebut setara dengan 1.147 unit rumah subsidi yang saat ini dijual maksimal Rp166 juta per unit (berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Kesimpulannya, lonjakan belanja subsidi mencerminkan tekanan fiskal akibat fluktuasi harga energi dan nilai tukar, namun pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program subsidi, termasuk perumahan dan energi. Pengawasan dan penegakan hukum juga terus dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










