Menteri Maman Catat Sertifikasi Halal UMKM Baru 4,43 Juta, Jauh dari Target
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mencatat realisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga saat ini baru mencapai 4,43 juta entitas usaha. Angka ini masih jauh dari target mengingat total populasi UMKM di Indonesia dan jumlah produk yang mencapai sekitar 16 juta.
Realisasi Sertifikasi Halal UMKM
Menurut Maman, akumulasi sertifikat halal yang diterbitkan untuk UMKM baru mencapai 4.432.039 entitas usaha, yang masih jauh dari total populasi UMKM di Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan bukan merupakan regulasi baru.
Kendala dan Penundaan Batas Waktu
Maman mengungkapkan beberapa kendala utama yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal, antara lain biaya sertifikasi yang dirasa memberatkan serta keterbatasan kapasitas teknis pelaku usaha dalam memenuhi standar kehalalan.
Awalnya, batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan penundaan batas waktu pelaksanaan sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Penundaan ini bertujuan melindungi keberlangsungan usaha rakyat dan menghindari aturan yang dapat mematikan UMKM.
Upaya Pemerintah Mendukung UMKM
Pemerintah, melalui Kementerian UMKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan asosiasi usaha seperti Apindo, sedang merancang skema insentif dan kemudahan prosedur sertifikasi halal agar tidak memberatkan UMKM secara finansial dan administratif.
Maman menegaskan bahwa meskipun aturan undang-undang harus dijalankan, implementasinya harus disesuaikan supaya tidak melumpuhkan pelaku UMKM. Hal ini penting mengingat peran UMKM yang sangat besar dalam perekonomian nasional.
Konteks Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Sertifikasi halal merupakan bagian dari jaminan produk halal yang diatur secara nasional guna memberikan kepastian kepada konsumen dan mendukung daya saing produk dalam negeri, baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, pelaksanaan kewajiban ini harus diimbangi dengan kemampuan UMKM agar tidak menghambat pertumbuhan usaha mereka.
Dengan penundaan batas waktu sertifikasi halal hingga 2028, diharapkan UMKM memiliki kesempatan lebih luas untuk menyesuaikan diri dan mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam proses sertifikasi.
Perkembangan dan Harapan ke Depan
Pemerintah terus berkomitmen memperbaiki regulasi dan prosedur agar sertifikasi halal dapat terlaksana secara efektif tanpa mengorbankan kelangsungan usaha UMKM. Langkah ini juga bertujuan mendorong UMKM meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar halal yang potensial.
Maman dan instansi terkait akan terus memantau pelaksanaan penundaan tersebut serta memastikan insentif dan kemudahan prosedur dapat diimplementasikan dengan baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










