Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Penyidik KPK Temukan Puluhan Juta Rupiah dan Aset Mewah

Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Penyidik KPK Temukan Puluhan Juta Rupiah dan Aset Mewah

Suara Pecari | Geledah ruang kerja Silmy Karim, penyidik KPK temukan puluhan juta rupiah dalam berbagai mata uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan ini, penyidik tidak hanya menyasar rumah Silmy, tetapi juga ruang kerjanya di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, saat menggeledah ruang kerja Silmy Karim, penyidik KPK temukan puluhan juta rupiah beserta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. “Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (barang bukti elektronik), serta uang puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wamen Imipas,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026). Temuan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap praktik pemerasan yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026), KPK juga menggeledah rumah Silmy di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80.000 yen. Selain uang, KPK juga mengamankan dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan. Budi menegaskan bahwa foto tumpukan uang valas yang viral di media sosial bukan merupakan bagian dari hasil penggeledahan di rumah Silmy.

Geledah ruang kerja Silmy Karim, penyidik KPK temukan puluhan juta rupiah yang diduga terkait dengan penerimaan suap dari WNA yang ingin memperpanjang atau mengurus izin tinggal. KPK telah menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026 berhasil menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

Dalam perkara ini, Silmy diduga menerima uang dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal. Geledah ruang kerja Silmy Karim, penyidik KPK temukan puluhan juta rupiah sebagai bukti awal adanya aliran dana. KPK juga menyita berbagai aset mewah yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan gaji seorang pejabat. Penggeledahan di rumah Jaya Saputra dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat turut menghasilkan dokumen dan alat elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.

Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah OTT dilakukan. Ia kemudian menjalani pemeriksaan perdana pada 8 Juni 2026. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melakukan evaluasi besar-besaran di lingkungan Ditjen Imigrasi untuk mencegah praktik serupa terulang.

Penggeledahan ruang kerja Silmy Karim dan rumahnya menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keimigrasian. Dengan ditemukannya puluhan juta rupiah dan aset mewah, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan