Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban PKL tanpa Tebang Pilih: Pendekatan Humanis di Ruas Jalan Protokol
Suara Pecari, Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama kota. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Langkah ini diambil setelah melalui tahapan imbauan dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Latar Belakang Penertiban PKL di Pekanbaru
Penertiban PKL di Pekanbaru bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah kota terus berupaya menata ruang publik agar sesuai dengan fungsinya. Trotoar dan bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, kerap kali digunakan sebagai tempat berjualan oleh PKL. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga menimbulkan kemacetan, mengurangi estetika kota, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Desheriyanto mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan secara persuasif. “Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Pendekatan humanis tetap diutamakan melalui dialog dengan para pedagang,” ujarnya, Minggu (5/7/2026). Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah kota yang mengedepankan pembinaan sebelum penindakan.
Ruas Jalan yang Menjadi Prioritas
Penertiban tahap awal difokuskan pada ruas jalan protokol yang menjadi simbol kota Pekanbaru. Beberapa di antaranya adalah Jalan HR Soebrantas, Jenderal Sudirman, dan Arifin Ahmad. Ketiga ruas ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan perkantoran, sehingga keberadaan PKL di trotoar sangat mengganggu.
Ke depan, Satpol PP akan memperluas penertiban ke kawasan lain seperti Jalan Arengka, Jalan Riau, dan Naga Sakti. Kawasan-kawasan tersebut juga memiliki tingkat aktivitas PKL yang tinggi dan perlu penanganan serupa. Berikut adalah daftar ruas jalan yang telah dan akan ditertibkan:
| No | Nama Jalan | Status |
|---|---|---|
| 1 | HR Soebrantas | Sudah ditertibkan |
| 2 | Jenderal Sudirman | Sudah ditertibkan |
| 3 | Arifin Ahmad | Sudah ditertibkan |
| 4 | Arengka | Rencana penertiban berikutnya |
| 5 | Riau | Rencana penertiban berikutnya |
| 6 | Naga Sakti | Rencana penertiban berikutnya |
Dasar Hukum dan Sanksi
Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur larangan berjualan di trotoar, bahu jalan, dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyitaan barang dagangan. Namun, Satpol PP menekankan bahwa sanksi berat hanya diterapkan jika pedagang terus-menerus melanggar setelah mendapat peringatan.
Kronologi Penertiban
Proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan urutan sebagai berikut:
- Sosialisasi dan imbauan melalui surat edaran dan pertemuan dengan perwakilan PKL.
- Peringatan lisan dan tertulis yang diberikan langsung oleh petugas di lapangan.
- Operasi penertiban yang melibatkan personel Satpol PP dan aparat kewilayahan.
- Pengawasan pasca-penertiban untuk mencegah munculnya kembali PKL di lokasi yang sama.
Desheriyanto menambahkan, “Kami berharap camat ikut aktif melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti.”
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Penertiban PKL ini membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, trotoar dan jalan menjadi lebih tertib, lalu lintas lebih lancar, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman tanpa terhalang lapak dagangan. Selain itu, estetika kota juga meningkat, yang berpotensi menarik wisatawan dan investor.
Namun, di sisi lain, PKL yang kehilangan tempat berjualan harus mencari lokasi alternatif. Beberapa dari mereka mungkin mengalami penurunan pendapatan, setidaknya dalam jangka pendek. Pemerintah kota diharapkan menyediakan relokasi yang memadai, misalnya ke pasar tradisional atau kawasan khusus PKL yang telah disiapkan. Tanpa solusi yang tepat, penertiban ini bisa memicu permasalahan sosial baru.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pengawasan. Camat dan lurah diminta proaktif melaporkan jika masih ada PKL yang berjualan di area terlarang. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga diharapkan turut serta dalam menyediakan alternatif lokasi usaha bagi PKL.
Masyarakat umumnya mendukung langkah penertiban ini. Banyak warga yang mengeluhkan ketidaknyamanan akibat PKL yang berjualan di trotoar. Namun, mereka juga berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi kelangsungan hidup para pedagang.
Penutup Naratif
Penertiban PKL di Pekanbaru adalah langkah berani yang mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan. Namun, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan ketersediaan solusi alternatif bagi para pedagang. Jika semua pihak—pemerintah, pedagang, dan masyarakat—dapat bekerja sama, bukan tidak mungkin Pekanbaru akan menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing. Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola ruang publik yang lebih baik di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









