Dualisme IPSI Kabupaten Serang, DPRD Desak Tuntas Sebelum Porprov 2026

Dualisme IPSI Kabupaten Serang, DPRD Desak Tuntas Sebelum Porprov 2026

Suara Pecari, Kabupaten Serang – Dualisme dalam pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang menjadi perhatian serius DPRD setempat. Konflik organisasi ini mendesak penyelesaian agar tidak mengganggu persiapan atlet menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026.

Desakan Penyelesaian Dualisme IPSI

<pDalam audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Serang dengan pengurus IPSI dan panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI pada 18 Agustus 2026, Ketua Komisi II, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa DPRD baru mengetahui adanya dua kepengurusan IPSI Kabupaten Serang. Pihaknya kemudian mendorong Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Abdul Basit menegaskan bahwa IPSI harus bersatu dalam satu wadah tanpa dualisme. DPRD mengeluarkan rekomendasi agar Disparpora dan KONI menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam konflik internal cabang olahraga. Selain itu, DPRD mengingatkan agar pembinaan olahraga tidak terpengaruh kepentingan politik dan dijalankan secara profesional demi prestasi atlet yang optimal.

Akar Konflik dan Perbedaan Tafsir

Menurut Abdul Basit, akar konflik bermula dari perbedaan penafsiran terkait status Ketua IPSI Kabupaten Serang sebelumnya. Salah satu pihak menganggap ketua lama telah mengundurkan diri sehingga IPSI Provinsi Banten meminta pelaksanaan Muskab. Namun, pihak lain melaksanakan Muskab secara mandiri, sehingga muncul dua versi kepengurusan.

DPRD meminta KONI dan Disparpora segera memfasilitasi pertemuan kedua kubu untuk mencari solusi bersama. Target penyelesaian diharapkan tercapai sebelum pelaksanaan Porprov Banten 2026 yang digelar November mendatang agar pembinaan pencak silat tidak terganggu.

Kubu Muskab Petir dan Klaim Kepenurusan Sah

Ketua IPSI Kabupaten Serang versi Muskab Petir, Medi Subandi, menyambut baik rekomendasi DPRD. Ia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muskab Petir adalah yang sah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) IPSI. Medi juga mengklaim bahwa Pengprov IPSI Banten mengakui kepengurusan ini dengan mengirimkan dua wakil ketua umum untuk menghadiri Muskab tersebut dan melaksanakan pengesahan.

Medi membuka peluang islah, namun berharap KONI segera memberikan rekomendasi resmi terkait kepengurusan tersebut. Ia juga menuding kubu lain melakukan pelanggaran ADART, seperti mengganti ketua pengurus kecamatan yang masih aktif masa jabatannya tanpa melalui mekanisme musyawarah. Contohnya, pengurus kecamatan yang masa jabatannya masih hingga 2026, 2028, dan 2029 diganti secara sepihak.

Medi menyoroti pernyataan H. Yana Suryana pada 22 Juli 2026 yang menyatakan bukan lagi Ketua IPSI Kabupaten Serang. Pernyataan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri. Namun, Yana kemudian melantik pengurus kecamatan baru pada 9 Agustus 2026, yang dianggap Medi tidak sesuai prosedur karena sudah bukan ketua lagi.

Dampak Konflik terhadap Persiapan Porprov

Dualisme kepengurusan IPSI Kabupaten Serang ini menjadi yang pertama terjadi dan dikhawatirkan mengganggu persiapan atlet pencak silat menghadapi Porprov Banten 2026. Medi mengingatkan agar olahraga tidak dibawa ke ranah politik dan pembinaan atlet dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik internal.

Harapan Penyelesaian

DPRD Kabupaten Serang terus mendorong agar konflik ini diselesaikan secara profesional dan mengacu pada aturan internal organisasi. Langkah ini penting untuk menjaga soliditas organisasi dan memaksimalkan prestasi atlet pencak silat di tingkat provinsi. Penyelesaian dualisme IPSI sebelum Porprov 2026 menjadi prioritas agar pembinaan olahraga berjalan lancar dan optimal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *