Pemkab Serang Masih Kurang Setor Modal Rp27,4 Miliar ke BPR
Suara Pecari, Kabupaten Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyertaan modal kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Serang. Dari total kewajiban penyertaan modal sebesar Rp55 miliar, Pemkab Serang baru menyetorkan sekitar Rp27,588 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan modal sebesar Rp27,4 miliar.
Kewajiban Penyertaan Modal dan Kendala Pemenuhan
<pMenurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba, Peraturan Daerah (Perda) mengatur bahwa Pemkab Serang wajib menyertakan modal sebesar Rp55 miliar saat pembentukan BPR. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi kendala utama dalam pemenuhan seluruh kewajiban tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Serang berupaya memenuhi sisa kewajiban penyertaan modal melalui aset daerah, khususnya berupa bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Meski demikian, menurut Perda yang berlaku, penyertaan modal harus berbentuk uang. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun Perda khusus yang mengatur penyertaan modal dalam bentuk aset agar dapat dijadikan dasar hukum.
Kondisi Keuangan Daerah
Asep menyebutkan bahwa APBD Kabupaten Serang saat ini mencapai sekitar Rp3,2 triliun dengan belanja pegawai mencapai Rp1,8 triliun. Kondisi ini menjadi salah satu faktor pembatas dalam menambah modal dalam bentuk uang tunai.
Dukungan DPRD dan Harapan untuk BPR
DPRD mendorong Pemkab Serang untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal sesuai dengan Perda yang telah disepakati, yang mengatur pemenuhan modal hingga tahun 2029 atau 2030 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, DPRD mengharapkan agar BPR tidak hanya bertahan dengan modal yang ada, tetapi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah.
Asep juga menyampaikan bahwa akumulasi dividen yang diterima pemerintah daerah sejak awal penyertaan modal telah melampaui nilai modal yang sudah disetor, meskipun rincian nilai dividen tersebut belum dijelaskan secara detail.
Peraturan dan Proses Penyertaan Modal
Upaya Pemkab Serang untuk memenuhi penyertaan modal melalui aset daerah membutuhkan dasar hukum berupa Perda khusus agar aset tersebut dapat diakui sebagai bagian dari modal BPR. Hal ini menjadi langkah strategis mengingat keterbatasan anggaran untuk penyetoran modal secara tunai.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pemkab Serang masih memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar Rp27,4 miliar kepada BPR Kabupaten Serang. Pemerintah daerah tengah mengupayakan pemenuhan kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan melalui alternatif penyertaan modal berupa aset daerah. DPRD Kabupaten Serang terus mendorong agar proses ini berjalan sesuai ketentuan dan BPR dapat berkembang serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










