Pemerintah Mulai Terapkan Lapor Ekspor CPO dan Batu Bara pada 1 Juni 2026

Pemerintah Mulai Terapkan Lapor Ekspor CPO dan Batu Bara pada 1 Juni 2026

Suara Pecari | Pemerintah Indonesia akan menerapkan mekanisme pelaporan ekspor untuk beberapa komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara, mulai 1 Juni 2026. Mekanisme ini akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam sektor ekspor.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga mencakup pelaksanaan devisa hasil ekspor (DHE). DHE berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari hasil penjualan ekspor ke luar negeri.

Airlangga menyatakan bahwa aturan teknis mengenai kebijakan ini masih dalam proses penyusunan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua aspek dari kebijakan pelaporan berjalan dengan baik.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena semua ekspor akan tetap dilakukan oleh perusahaan yang sudah ada di sektor ini, baik itu batu bara, CPO, maupun feronikel,” ujar Airlangga. Ia menekankan bahwa perubahan utama terletak pada sistem pelaporan yang akan dilakukan melalui PT DSI.

Sementara itu, pemerintah juga sedang menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menghadapi tekanan ekonomi global yang disebabkan oleh ketidakpastian geopolitik dan konflik yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, kebijakan pelaporan ekspor ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola komoditas penting bagi perekonomian Indonesia. Dengan adanya sistem yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan transparansi dalam sektor ekspor.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan