OJK Revisi Aturan Bursa Karbon untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar
Suara Pecari | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan revisi terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar karbon di Indonesia, yang diyakini memiliki potensi besar untuk berkembang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa revisi ini sejalan dengan adanya 49 proyek baru pengurangan emisi yang diperkirakan dapat menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen. Selain itu, terdapat 10 proyek yang sudah ada yang diprediksi dapat menambah suplai hingga 2,15 juta ton CO2 ekuivalen, sehingga total proyeksi unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.
“Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, dengan nilai yang diperkirakan antara Rp560,9 miliar hingga Rp1,36 triliun berdasarkan harga unit karbon saat ini,” ungkap Friderica saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Friderica optimis bahwa pasar karbon Indonesia akan terus berkembang berkat penguatan regulasi dan koordinasi antar kementerian. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan pasar karbon yang transparan dan menghindari praktik penghitungan ganda. Namun, ia juga mengakui bahwa nilai transaksi di bursa karbon nasional saat ini masih relatif kecil, yakni hanya mencapai Rp93,75 miliar.
Angka ini masih jauh dibandingkan dengan pasar karbon global, seperti pasar Uni Eropa yang mencapai sekitar 700 miliar dolar AS dan pasar di China yang berada di kisaran 40 miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan daya saingnya di pasar karbon internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengidentifikasi keterbatasan suplai unit karbon sebagai tantangan utama yang dihadapi saat ini. Banyak proyek karbon yang masih dalam proses sertifikasi, sehingga memperlambat peningkatan pasokan di pasar.
Hasan berharap bahwa implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pendaftaran unit karbon dalam Sistem Registri Nasional, yang nantinya akan terhubung langsung dengan bursa karbon nasional. “Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” ujarnya.
OJK juga terus berupaya membangun integrasi antara pasar primer dan sekunder karbon nasional. Menurut Kiki, pengembangan pasar karbon sangat dipengaruhi oleh kebijakan pendukung, termasuk pajak karbon dan kuota emisi yang diterapkan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, revisi peraturan ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang diperlukan bagi perkembangan pasar karbon di Indonesia, sehingga dapat bersaing secara lebih efektif di panggung global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










