Skema Rent to Own: Solusi Pembiayaan Rumah untuk Pekerja Informal
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Dalam upaya memudahkan akses pembiayaan rumah bagi pekerja informal, pengamat properti Marine Novita mengemukakan bahwa skema ‘rent to own’ dapat menjadi solusi yang efektif. Konsep ini memungkinkan individu untuk membangun rekam jejak keuangan sebelum mendapatkan persetujuan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Marine menjelaskan bahwa banyak pekerja informal di Indonesia menghadapi kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari bank, yang umumnya berfokus pada slip gaji dan rekening koran sebagai alat penilaian. “Masalah utama pekerja informal bukanlah ketidakmampuan membayar, tetapi kesulitan dalam membuktikan kemampuan tersebut dalam sistem pembayaran tradisional,” ujarnya.
Marine menambahkan bahwa skema ‘rent to own’ berfungsi sebagai masa inkubasi sebelum konsumen mendapatkan persetujuan KPR. Selama periode ini, konsumen diharapkan dapat menunjukkan kemampuan dan kedisiplinan dalam melakukan pembayaran secara rutin. “Konsep ini seperti menabung atau menyewa sebelum disetujui untuk KPR,” jelasnya.
Periode inkubasi yang disarankan berlangsung antara enam hingga dua belas bulan, tergantung pada penilaian bank. Selama waktu ini, konsumen harus membayar sewa atau tabungan tepat waktu setiap bulan. Marine menekankan pentingnya pembayaran yang tepat waktu sebagai alternatif penilaian kredit bagi pekerja informal.
Rekam pembayaran selama masa sewa nantinya akan digunakan oleh bank untuk mengevaluasi perilaku keuangan calon peminjam KPR. “Ini adalah cara untuk membangun rekam jejak keuangan dari konsumen tersebut,” tambahnya.
Praktik serupa telah diterapkan di negara-negara seperti Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat. Marine berharap konsep ini dapat diterapkan di Indonesia untuk memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi pekerja informal.
Di sisi lain, Harry Endang Kawidjaja, Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengungkapkan bahwa skema ‘rent to own’ dirancang sebagai proyek percontohan untuk membantu masyarakat yang terkendala riwayat kredit. Dia menjelaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki masalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak mampu membayar cicilan rumah.
“Mereka mungkin memiliki kapasitas untuk membayar cicilan, tetapi seringkali terhambat oleh riwayat kredit yang buruk,” tuturnya. Konsep ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membuktikan kemampuan mereka membayar sebelum mendapatkan persetujuan KPR.
Kementerian PKP bersama bank telah membahas masa inkubasi program selama 12 bulan, namun usulan untuk mempercepat menjadi enam bulan lebih disukai karena dianggap lebih praktis. Skema ini dipandang lebih aman bagi pekerja informal yang memiliki kemampuan untuk membayar sewa rutin.
Dengan demikian, diharapkan skema ‘rent to own’ dapat menjadi terobosan yang memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap, sehingga mereka dapat memiliki hunian yang layak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












