OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Emiten dan Pelaku Pasar Modal Termasuk BNBR dan ROTI

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Emiten dan Pelaku Pasar Modal Termasuk BNBR dan ROTI

Suara Pecari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada berbagai pihak di pasar modal sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas, kepatuhan, dan kepercayaan di industri pasar modal Indonesia.

Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan efek, akuntan publik, direksi, komisaris, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam pelaporan. Total denda yang dikenakan mencapai Rp327,05 miliar, terdiri dari Rp73,99 miliar atas pelanggaran pasar modal dan Rp253,07 miliar terkait pelanggaran kepatuhan pelaporan.

Rincian Sanksi dan Pelanggaran

OJK telah mengeluarkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Bentuk sanksi meliputi:

  • Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar
  • 8 peringatan tertulis
  • 5 perintah tertulis
  • 10 larangan
  • 6 pembekuan izin

Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi:

  • Aliran dana hasil penawaran umum
  • Proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham (IPO)
  • Penyajian laporan keuangan dan audit oleh akuntan publik
  • Kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
  • Transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
  • Transaksi material
  • Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
  • Proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik
  • Kewajiban keterbukaan informasi
  • Tata kelola emiten

Pelaku Pasar Modal yang Disanksi

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak, antara lain:

  • 23 emiten, termasuk PT Bakrie Telecom Tbk (BNBR), PT Rotimatic Indonesia Tbk (ROTI), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
  • 6 perusahaan efek
  • 13 akuntan publik dan kantor akuntan publik
  • 50 direksi emiten
  • 8 komisaris emiten
  • 4 pemegang saham dan pengendali emiten
  • 6 direksi perusahaan efek
  • 3 pihak lainnya terkait pelanggaran

Tujuan dan Dampak Penegakan Hukum

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini adalah upaya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Penegakan hukum yang konsisten di pasar modal sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan praktik perdagangan yang adil. Dengan demikian, pelanggaran seperti manipulasi pasar, ketidakpatuhan pelaporan, dan pelanggaran tata kelola tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran sesuai kewenangannya demi mendukung perkembangan pasar modal nasional yang sehat dan terpercaya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *