Asosiasi Ungkap Marketplace Masih Matangkan Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Asosiasi Ungkap Marketplace Masih Matangkan Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa para marketplace anggota masih dalam tahap penyesuaian sistem dan proses bisnis untuk memastikan kelancaran pemungutan pajak.

Latar Belakang Kebijakan Pajak E-commerce

Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat. PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh penjual menjadi melalui platform marketplace.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan pemerintah dan berkomitmen untuk mendukung implementasinya. “Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku ekosistem e-commerce di Indonesia, idEA menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27).

Proses Penyesuaian Sistem Marketplace

Budi menjelaskan bahwa sejak menerima penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, marketplace anggota idEA tengah melakukan berbagai penyesuaian. Proses ini meliputi penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan komunikasi kepada para seller. Sesuai ketentuan, tersedia masa transisi selama satu bulan sebelum pemungutan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut didasarkan pada kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan asesmen mendalam sebelum menetapkan keempat platform tersebut.

Daftar Marketplace Pemungut PPh Pasal 22

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Kronologi Implementasi Kebijakan

Tanggal Peristiwa
2025 PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan
1 Juli 2026 Marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak
Juli 2026 Masa transisi: penyesuaian sistem dan sosialisasi
1 Agustus 2026 Pemungutan PPh Pasal 22 mulai efektif

Peran idEA dalam Sosialisasi dan Koordinasi

idEA mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun dengan DJP. Namun, Budi menekankan perlunya pedoman implementasi yang komprehensif, baik berupa nota dinas, FAQ, maupun petunjuk teknis lainnya, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan. Menurutnya, sosialisasi mengenai substansi perpajakan kepada para seller akan lebih efektif jika dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap membantu menyebarkan informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing.

“Komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas,” ujar Budi.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace memiliki dampak luas bagi berbagai pihak. Bagi pemerintah, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce yang selama ini sulit dipantau. Bagi marketplace, mereka harus berinvestasi dalam penyesuaian sistem dan proses bisnis, namun juga mendapatkan kepastian hukum. Bagi seller, terutama UMKM, kebijakan ini memberikan kemudahan administrasi karena pajak dipotong langsung oleh platform, namun mereka juga perlu memahami kewajiban perpajakan mereka.

Dari sisi konsumen, kebijakan ini tidak secara langsung membebani mereka karena PPh Pasal 22 dikenakan pada penjual, bukan pembeli. Namun, dalam jangka panjang, efisiensi administrasi dapat menurunkan biaya operasional penjual dan berpotensi menekan harga barang.

Penutup

Langkah pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan terobosan dalam administrasi perpajakan digital. Meski masih dalam masa penyesuaian, koordinasi antara DJP, idEA, dan para marketplace diharapkan dapat memastikan implementasi yang lancar. Dengan sosialisasi yang efektif dan pedoman yang jelas, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi sistem perpajakan e-commerce yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan