Indonesia Wajibkan Penggunaan Bensin E5 Mulai Juli 2026
Suara Pecari | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan mandatori penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen, atau biasa dikenal sebagai E5, pada Juli 2026. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah tertentu, mengingat pasokan bahan baku etanol yang masih terbatas.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa fase awal penerapan E5 akan terbatas pada lokasi-lokasi tertentu. Wilayah yang direncanakan untuk menerapkan kebijakan ini mencakup Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Dalam penyampaian kebijakannya, Eniya menekankan bahwa bahan baku untuk E5 harus berasal dari produksi dalam negeri dan dilarang untuk diimpor. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, dengan harapan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Eniya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade dengan total kapasitas sekitar 26 ribu kiloliter.
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur rincian alokasi volume bioetanol dalam bentuk keputusan menteri. Dalam waktu bersamaan, kebijakan mandatori E5 ini akan berjalan bersamaan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50. Untuk mendukung kebijakan ini, PT Pertamina telah melakukan uji pasar untuk BBM E5 dan sedang membangun infrastruktur distribusi.
PT Pertamina telah membuka 179 lokasi distribusi dan berencana untuk menambah 30 lokasi baru. Eniya menambahkan bahwa mereka kini menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai cukai serta kepastian mengenai jenis perizinan usaha untuk biofuel, apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN).
Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk biofuel, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus IUI. Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses perizinan dapat disederhanakan, mengingat sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan jika menggunakan IUI.
Kebijakan mandatori E5 ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri biofuel di Indonesia dan memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan fokus pada penggunaan sumber daya lokal, diharapkan Indonesia dapat lebih mandiri dalam hal energi, sekaligus memberikan kontribusi pada pengurangan emisi karbon.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










